Apakah Anda pernah mendengar istilah SKPPKP? SKPPKP merupakan kependekan dari Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. SKPPKP berguna untuk menyatakan jumlah pengembalian pembayaran pajak kepada wajib pajak yang taat dan melaporkan jumlah kredit pajak yang melebihi jumlah pajak yang harus terbayarkan.
Penjelasan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak merupakan dokumen resmi yang menetapkan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi Wajib Pajak tertentu. Dalam kata lain, Wajib Pajak telah membayar pajak yang sebenarnya tidak perlu terbayarkan dalam SPT tahunan PPh/pajak masukan, dan mengkreditkan jumlah yang lebih besar daripada pajak yang tercatat dalam SPT Masa PPN.
Setelah melalui pemeriksaan oleh DJP, Wajib Pajak akan menerima Surat Keputusan Penetapan Kewajiban Pajak (SKPPKP) setelah memenuhi persyaratan yang telah tersedia. Persyaratan yang harus terpenuhi meliputi:
- Mohon pastikan surat pemberitahuan dan lampirannya telah terisi secara lengkap.
- Harap pastikan penulisan dan perhitungan pajak telah cepat dan tepat.
- Mohon memastikan bahwa kredit pajak atau pajak masukan telah sesuai dengan sistem aplikasi DJP.
- Harap pastikan pembayaran pajak yang wajib pajak lakukan telah benar.
Baca Juga:
Jasa Pendampingan Restitusi PPN
Perpanjangan Jangka Berlaku SKPPKP
Setelah menerima permintaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui SKPPKP, DJP Pajak akan melakukan penelitian dalam waktu maksimal tiga bulan untuk pajak penghasilan dan satu bulan untuk PPN setelah menerima permohonan yang lengkap. Jika melewati batas waktu tersebut dan DJP tidak mengeluarkan keputusan, maka permohonan pengembalian akan tersetujui. DJP akan mengeluarkan SKPPKP dalam waktu paling lama 7 hari kerja setelah batas waktu berakhir.
Citra Global Consulting
Manfaatkan kesempatan Anda untuk memperoleh Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dengan proses yang mudah dan cepat. Dapatkan pengembalian pajak Anda lebih awal untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan Anda. Hubungi kami sekarang untuk bantuan dalam proses SKPPKP Anda dan nikmati keuntungan segera!
Prosedur yang harus terpenuhi dalam penerbitan SKPPKP
Berdasarkan KEP-406/PJ/2001, menjelaskan tentang prosedur penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
- Dalam penelitian ini, kami akan menginvestigasi apakah wajib pajak harus mematuhi pengajuan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak ingin Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) rilis. Terdapat dua aspek yang perlu Wajib Pajak perhatikan:
- Jika wajib pajak menyertakan surat pernyataan tersebut, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan berproses sesuai dengan prosedur standar yang berlaku.
- Namun, jika wajib pajak tidak menyertakan surat pernyataan tersebut, SPT Tahunan akan berproses sesuai dengan prosedur khusus yang berlaku.
- Setelah melaksanakan penelitian dan pengeditan, SPT Tahunan Lebih Bayar yang telah terlaporkan oleh wajib pajak yang taat telah terperiksa secara cermat dan tercatat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan.
- Silakan buatkan nota penghitungan SKPPKP sesuai dengan SPT Lebih Bayar yang telah terwajibkan oleh wajib pajak untuk mengedit dan merekam. Jika SPT Lebih Bayar belum tercatat, maka nota penghitungan SKPPKP harus dibuat berdasarkan hasil penelitian. SPT Lebih Bayar harus segera tercatat begitu komputer sudah mampu mencatatnya.
- SKPPKP harus mengeluarkan dalam waktu paling lama tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN setelah menerima permohonan secara komprehensif.
- Agar dapat memproses Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak (SKPPKP), langkah-langkah yang harus terpenuhi sama seperti proses Surat Keputusan Penetapan Lokasi Bangunan (SKPLB).
- Melakukan verifikasi terhadap kredit pajak yang terhitung dalam SPT Lebih Bayar memiliki beberapa syarat yang harus terpenuhi:
- Proses konfirmasi penerbitan SKPPKP harus berjalan tanpa adanya penundaan.
- Jika jawaban konfirmasi terkirim setelah SKPPKP menerbitkan dan terdapat ketidaksesuaian antara data yang terlaporkan oleh wajib pajak dengan data yang ada dalam SKPPKP, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak yang bersangkutan.
SKPPKP dan SKPKPP
Setelah membahas mengenai SKPPKP sebelumnya, pada bagian ini kami ingin memperkenalkan Anda pada Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Walaupun terlihat serupa pada pandangan pertama, namun jangan sampai tertukar karena SKPPKP berbeda dengan SKPKPP.
SKPKPP mengeluarkan kebijakan untuk mengembalikan jumlah pajak yang telah dibayarkan secara berlebihan atau memberikan kompensasi atas utang pajak. Menurut SKPPKP, SKPKPP mengatur prosedur sebagai berikut:
- Berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Pengembalian Kelebihan Pajak (SKPPKP), Seksi Tindakan Upaya Paksa (TUP) telah mengeluarkan 5 lembar SKPPKP.
- Seksi penerimaan dan keberatan, juga berdasarkan SKPPKP, melakukan konfirmasi terhadap jumlah utang pajak dan menghitungnya melalui pemindahbukuan.
- Apabila jumlah utang pajak lebih kecil daripada jumlah yang akan dikembalikan sesuai dengan SKPPKP, maka kelebihannya akan disumbangkan kepada kas negara dan tidak perlu mengeluarkan SKPKPP atau Surat Pemberitahuan Masa Kini Pajak (SPMKP).
- Namun, jika jumlah utang pajak lebih kecil daripada jumlah yang akan diberikan sebagai pengembalian pendahuluan sesuai dengan SKPPKP, maka SKPKPP akan dikeluarkan sebagai dasar untuk mengeluarkan SPMKP.