29 Desember 2023, Menteri Keuangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan terbaru mengenai Penerapan PKKU dalam Transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Peraturan ini terkenal dengan sebutan PMK Nomor 172 Tahun 2023.
Dalam pengesahan PMK Nomor 172 Tahun 2023, terdapat tiga Peraturan Menteri Keuangan yang tidak berlaku lagi sejak memberlakukan Peraturan ini. Peraturan-peraturan yang tidak berlaku tersebut telah tergantikan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023. Peraturan ini tidak lagi memadai untuk memenuhi kebutuhan perpajakan. Peraturan tersebut adalah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020
Terdapat Perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan 172/2023
Secara keseluruhan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tidak mengalami perubahan yang signifikan daripada peraturan sebelumnya. Namun, ada beberapa perubahan atau rincian yang perlu Anda perhatikan. Salah satunya adalah mengenai penerapan metode pembagian laba (profit split method).
Informasi lebih lanjut mengenai metode pembagian laba ini dapat Anda temukan di Pasal 9 ayat (6) PMK 172/2023. Selain itu, terdapat juga penjelasan lebih lanjut di Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (1).
Selain itu, terdapat tambahan lain dalam Pasal 4 ayat (6) mengenai jenis transaksi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa yang harus mematuhi PKKU. Dalam pasal ini, terdapat satu jenis transaksi tambahan, sehingga totalnya menjadi 7 jenis transaksi. Namun, dalam Peraturan Menteri Keuangan 22/2020, hanya disebutkan 6 jenis transaksi.
Selanjutnya, dalam Pasal 12 ayat (2) PMK 172/2023 juga dijelaskan bahwa nilai indikator harga Transaksi Independen dibuat berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year). Namun, nilai indikator harga Transaksi Independen juga dapat dibuat berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) jika hal tersebut dapat meningkatkan kesebandingan.
Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 di laman web resmi JDIH Kementerian Keuangan.
Lihat Juga:
PPh 21 Terbaru: Penghitungan Tarif PPh yang Efektif dalam PP 58/2023