Seperti yang kita ketahui, pada awalnya pajak penghasilan memberlakukan terhadap perusahaan perkebunan yang banyak beroperasi di Indonesia. Namun saat ini, Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban pajak yang harus bayar atas penghasilan yang Wajib Pajak terima, baik itu berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Penghasilan yang termasuk dalam kategori pajak ini mencakup pendapatan dari usaha, gaji, hadiah, honorarium, dan berbagai sumber penghasilan lainnya.
Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak merupakan suatu hal yang sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat di Indonesia. Pajak adalah suatu kewajiban yang harus setiap warga negara lakukan untuk kepentingan umum dan bersifat wajib. Meskipun manfaatnya tidak langsung terasa, pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan negara.
Pada dasarnya, pajak merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hak dan kewajiban hidup sebagai warga negara di Indonesia. Terdapat beberapa jenis pajak yang berlaku, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai (BM), dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Dalam kesempatan ini, saya akan membahas mengenai PPh atau pajak penghasilan.
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban pembayaran pajak yang harus dipenuhi oleh individu atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, seperti keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis PPh yang berlaku, antara lain PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29, dan PPh final pasal 4 ayat 2. Awalnya, pajak penghasilan menerapkan pada perusahaan perkebunan yang banyak beroperasi di Indonesia. Pajak ini juga dikenal dengan sebutan pajak perseroan (PPs).
Pajak perusahaan adalah pajak yang berlaku terhadap keuntungan yang perusahaan dapatkan dan telah memberlakukan sejak tahun 1925. Selain itu, pajak juga berlaku kepada individu atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan.
Pada tahun 1932, memberlakukan undang-undang pajak penghasilan yang berlaku bagi warga Indonesia maupun warga asing yang memperoleh pendapatan di Indonesia. Selanjutnya, pada tahun 1935, memberlakukan undang-undang pajak upah yang mengharuskan majikan untuk memotong sebagian gaji atau upah karyawan guna membayar pajak atas pendapatan yang ada.
Citra Global Consulting
Kurangi beban pajak Anda dan tingkatkan pertumbuhan keuangan! Dapatkan bimbingan dari para ahli mengenai strategi terbaik dalam mengelola pajak penghasilan Anda agar penghasilan Anda dapat dioptimalkan. Segera hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi gratis dan mulailah mengatur pajak Anda dengan cerdas!
Penerapan Pajak Dasar
Dasar perhitungan pajak atau DPP merupakan landasan perhitungan pajak yang ada dari pendapatan yang harus wajib pajak terima sebagai penerima penghasilan. DPP dan pemotongan PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang terbayarkan kepada orang pribadi dalam kaitannya dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Wajib pajak yang termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Baca Juga:
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)
Tarif PPh pasal 21 berlaku untuk penghasilan kena pajak (PKP) yang terbulatkan ke bawah dalam ribuan penuh. Biaya PPh ini bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilannya, maka akan terkena tarif yang lebih tinggi.
Tarif pajak yang berlaku sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang PPh dapat terjelaskan dengan cara berikut ini:
- Penghasilan tahunan hingga Rp 50.000.000 mendapat tarif pajak sebesar 5%.
- Penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 mendapat tarif pajak sebesar 15%.
- Penghasilan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 mendapat tarif pajak sebesar 25%.
- Penghasilan di atas Rp 500.000.000 mendapat tarif pajak sebesar 30%.
- Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, akan mendapat tarif pajak yang lebih tinggi.
Saat ini, tidak hanya mungkin untuk membayar pajak dengan cara menyetor langsung, tetapi juga melalui metode online. Pembayaran pajak secara online memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena mereka tidak perlu mengantri dan menunggu lama.
Dengan adanya kemudahan ini, berharap bahwa semua masyarakat akan patuh dalam membayar pajak karena pajak merupakan salah satu hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia. Ketika masyarakat membayar pajak tepat waktu dan patuh, hal ini akan berdampak pada penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Pembangunan juga akan berjalan dengan lancar dan berbagai fasilitas umum akan tersedia sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembayaran pajak.