Konsultan Pajak memberikan layanan Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan dalam proses pemeriksaan pajak. Layanan ini meliputi pengurusan dan pemenuhan panggilan dari Kantor Pelayanan Pajak.
Dalam proses audit pajak, konsultan pajak akan memberikan bantuan dan dukungan kepada klien serta bertindak sebagai perwakilan yang mewakili seluruh kepentingan klien. Setelah mendapatkan kuasa, konsultan pajak berhak mewakili Wajib Pajak dalam memberikan jawaban dan bukti-bukti selama pemeriksaan pajak. Selanjutnya, konsultan pajak dapat mewakili Wajib Pajak untuk memberikan jawaban dan bukti-bukti selama pemeriksaan pajak.
Tujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan pajak melalui Kantor Pajak tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap hukum dan kewajibannya. DJP menggunakan kriteria-kriteria tertentu untuk menentukan perusahaan yang akan diperiksa melalui Kantor Pajak.
Saat melakukan pemeriksaan, salah satu hal yang sangat penting adalah ketersediaan laporan keuangan. Oleh karena itu, perusahaan harus menyajikan laporan keuangan yang lengkap, termasuk data transaksi, jurnal, buku besar, neraca, dan laporan laba/rugi sesuai dengan siklus akuntansi. Dengan begitu, perusahaan dapat menjelaskan dengan jelas setiap alur akun dalam laporan keuangan yang disajikan saat pemeriksaan berlangsung.
Alasan Mengapa Pendampingan Pemeriksaan Pajak Penting.
Banyak Wajib Pajak yang belum sepenuhnya memahami ketentuan perpajakan dan akuntansi dengan benar. Akibatnya, laporan pajak yang Wajib Pajak buat menjadi tidak akurat. Fiscus sangat tertarik dengan kesalahan ini dan akan meminta keterangan serta melakukan proses tax audit. Tindakan ini akan meningkatkan beban pajak Wajib Pajak dengan adanya sanksi perpajakan, denda, dan tarif pajak yang lebih tinggi. Agar hal ini dapat tercegah, Wajib Pajak perlu mempertimbangkan untuk menggunakan Jasa Konsultan Pajak.
Dengan bantuan Konsultan Pajak, Wajib Pajak dapat menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak dan memenuhi kewajiban pajak dengan baik. Jika Wajib Pajak memilih Camden sebagai penyedia Jasa Konsultan Pajak, kami akan memberikan dukungan penuh dalam menghadapi proses tax audit yang Fungsional Pemeriksa lakukan di Direktorat Jenderal Pajak. Selama pemeriksaan pajak dan pengajuan restitusi yang pasti Direktorat Jenderal Pajak akan memeriksa, Citra Global Consultan Konsultan Pajak akan memberikan bantuan.
Dalam tugas asistensi ini, kami akan melakukan peninjauan pajak, membantu dalam menyusun dokumen permintaan pemeriksaan pajak, menjawab pertanyaan dari pemeriksa, berdiskusi mengenai hasil pemeriksaan dengan pemeriksa pajak, dan akhirnya mendapatkan Surat Ketetapan Pajak sesuai keinginan Wajib Pajak.
Citra Global Consulting
Siap hadapi pemeriksaan pajak dengan tenang! Kami hadir untuk memberikan dukungan penuh dalam pemeriksaan pajak Anda. Hubungi kami sekarang untuk layanan yang tepat dan penyelesaian yang efisien!
Tujuan dari Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Dalam melakukan pemeriksaan pajak, petugas memiliki beberapa tujuan terhadap Wajib Pajak, di antaranya:
A. Tujuan dari pengujian tingkat kepatuhan pajak pada WP Orang Pribadi atau WP Badan adalah untuk memberikan kepastian dan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan yang telah terlaporkan oleh WP.
Pengujian dan pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa WP memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/ PMK.03/ 2015, terutama pada Pasal 4.
B. Implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan memiliki tujuan lain yang ingin tercapai, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 70. Beberapa contoh tujuan tersebut meliputi:
- Memberikan Bantuan dalam Persiapan Data.
- Menyediakan Bantuan dalam Analisis Data.
- Menyertai Anda saat Terjadi Pemeriksaan.
- Mengoptimalkan Penggunaan Waktu.
- Memberikan Bantuan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak.
Contoh Pemeriksaan Pajak.
Untuk memastikan bahwa Wajib Pajak mematuhi tugas perpajakan mereka, petugas pajak akan melaksanakan dua jenis pemeriksaan pajak.
Pemeriksaan Lapangan
Dalam upaya melakukan pemeriksaan lapangan, pemeriksaan akan terlaksanakan di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kerja Wajib Pajak (WP), serta tempat lain yang teranggap penting. Dalam pelaksanaannya, WP harus mematuhi ketentuan berikut:
1. Tunjukkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan dokumen terkait lainnya yang berkaitan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek pajak yang harus terbayar.
2. Berikan akses untuk melihat data yang terkelola secara elektronik.
3. Berikan izin bagi pemeriksa untuk masuk dan memeriksa ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang berguna untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pencatatan, dokumen lain, uang, atau barang yang memberikan petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek pajak yang harus terbayar.
4. Berikan bantuan untuk memperlancar pemeriksaan, seperti:
- Kami siap menyediakan tenaga dan peralatan yang dibutuhkan dengan biaya WP. Jika dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan atau keahlian khusus, kami akan memastikan bahwa semua kebutuhan tersebut terpenuhi dengan baik.
- Kami memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan tidak bergerak guna memastikan kelancaran pemeriksaan. Kami akan mendukung segala upaya yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak untuk melakukan pemeriksaan dengan cermat.
- Kami menyediakan ruangan khusus yang dapat berguna sebagai tempat pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan. Ruangan ini akan memungkinkan Pemeriksa Pajak untuk memeriksa buku, catatan, dan dokumen yang tidak memungkinkan untuk dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
5. Menyampaikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
6. Memberikan penjelasan yang jelas baik secara lisan maupun tertulis.
Pemeriksaan Kantor
Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak menjadi lokasi terlaksanakannya pemeriksaan kantor.
Selama proses pemeriksaan kantor, Wajib Pajak harus mematuhi beberapa hal berikut ini:
- Menghadiri pemeriksaan sesuai jadwal yang telah tertentukan adalah suatu kewajiban yang harus terpenuhi. Selain itu, untuk memenuhi persyaratan pembukuan, memerlukan buku atau dokumen yang dapat menjadi acuan, termasuk data elektronik terkait penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek pajak yang harus terlaporkan.
- Kami siap memberikan bantuan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan dan menyampaikan tanggapan secara tertulis terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
- Selain itu, kami juga menyediakan kertas kerja pemeriksaan yang telah tersusun oleh Akuntan Publik.
- Dalam rangka memenuhi kebutuhan, kami siap memberikan penjelasan yang tepat baik secara lisan maupun tertulis.
Apabila Anda telah menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak dan membutuhkan bantuan dalam Pendampingan Pemeriksaan Pajak, silakan gunakan direktori perusahaan di atas untuk menghubungi Citra Global Consulting Konsultan Pajak. Kami siap memberikan layanan konsultasi terbaik untuk Anda. Citra Global Consulting akan segera merespon pertanyaan Anda dengan cepat. Terima kasih.
@citraglobalconsul Yang nutuh Pendampingan untuk Pemeriksaan..Kami Siap Membantu.. #pajak #konsultanpajak #konsultankeuangan #audit #laporanpajak #tpdoc #pemeriksaanpajak #keberatanpajak #jasapendampingan
♬ suara asli – Citra Global Consulting – Citra Global Consulting