Kami adalah perusahaan yang menyediakan layanan Jasa Pembuatan Dokumen Transfer Pricing (TP Doc) sesuai dengan ketentuan yang teratur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan Informasi Tambahan yang Wajib Tersimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-43/PJ/2010.
Tim profesional kami siap membantu Anda dalam mengembangkan dokumentasi harga transfer yang diperlukan oleh perusahaan Anda untuk memenuhi persyaratan kepatuhan harga transfer global yang terus berubah dan dinamis. Kami memahami apa yang otoritas pajak cari dan kami memiliki pengalaman serta alat yang diperlukan untuk menyusun dokumentasi penetapan harga transfer yang konsisten, akurat, dan tepat waktu.
Pengertian Dokumen Transfer Pricing
TP Doc merupakan kebijakan yang sangat penting dalam perusahaan untuk menetapkan harga transfer transaksi, baik itu barang, jasa, maupun aset finansial atau non-fisik.
Jenis Jenis Dokumen Transfer Pricing
1. Dokumen Induk (Master File); dengan ketentuan:
- Jumlah transaksi barang berwujud pada tahun pajak sebelumnya melebihi Rp 50.000.000.000.
- Jumlah transaksi afiliasi barang berwujud pada tahun pajak sebelumnya melebihi Rp 20.000.000.000.
- Jumlah transaksi afiliasi jasa, bunga, dan barang tidak berwujud pada tahun pajak sebelumnya melebihi Rp 5.000.000.000.
- Pihak afiliasi berlokasi di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah daripada tarif yang teratur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
2. Dokumen Lokal (Local File); dengan ketentuan:
- Jumlah transaksi barang berwujud pada tahun pajak sebelumnya melebihi Rp 50.000.000.000.
- Jumlah transaksi afiliasi barang berwujud pada tahun pajak sebelumnya melebihi Rp 20.000.000.000.
- Jumlah transaksi afiliasi jasa, bunga, dan barang tidak berwujud pada tahun pajak sebelumnya melebihi Rp 5.000.000.000.
- Pihak afiliasi berlokasi di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah daripada tarif yang teratur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3. CbCR (Laporan per Negara) terbagi menjadi:
A. Mekanisme utama pengarsipan dengan persyaratan primer adalah sebagai berikut:
- Merupakan perusahaan utama dari konglomerat bisnis di Indonesia
- Total pendapatan konsolidasi pada tahun pajak 2016 melebihi Rp. 11.000.000.000.000.
B. Syarat untuk Mekanisme Pengarsipan Sekunder adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang merupakan bagian dari grup usaha yang berpusat di luar Indonesia.
- Jika negara asal entitas induk tidak mengharuskan pelaporan CbCR, maka Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia harus melaporkan CbCR.
- Jika negara asal entitas induk tidak memiliki perjanjian pertukaran CbC dengan Indonesia, maka Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia harus melaporkan CbCR.
- Jika negara asal entitas induk memiliki perjanjian pertukaran CbC dengan Indonesia dan sulit untuk mendapatkan laporan CbC, maka Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia harus melaporkan CbCR.
Citra Global Consulting
Kami adalah mitra terpercaya Anda dalam mengelola Transfer Pricing! Dapatkan solusi terbaik untuk dokumen Transfer Pricing yang sesuai dengan regulasi terbaru. Hubungi kami sekarang untuk layanan yang terpercaya dan profesional dalam hal Transfer Pricing!
Persyaratan dan Ketentuan Permintaan Pembuatan Dokumen Transfer Pricing kepada Konsultan.
- Klien menyediakan basis data untuk keperluan penyusunan Master.
- Klien menyediakan basis data untuk keperluan penyusunan File Lokal.
- Klien menyediakan basis data untuk keperluan penyusunan CbCR.
Layanan Penyusunan Dokumen TP – Konsultan Dokumentasi Transfer Pricing – bertujuan untuk membantu klien dalam menghadapi Transfer Pricing. Kami memberikan saran mengenai dokumen dan strategi yang diperlukan untuk mencegah kerugian dari transaksi dengan pihak terkait dan skenario transfer pricing.
@citraglobalconsul Mekanisme Aidit Transfer Pricing.. #fyp #pajak #konsultanpajak #konsultankeuangan #audit #laporanpajak #laporankeuangan #tpdoc #pemeriksaanpajak #keberatanpajak
♬ suara asli – Citra Global Consulting – Citra Global Consulting