Latest Post

Indikator Risiko Pajak Yogyakarta dari Laporan Keuangan Usaha Peta Risiko Pajak Yogyakarta untuk Bisnis

Tutorial SPT OP Coretax menjadi panduan penting bagi wajib pajak orang pribadi di Yogyakarta seiring penerapan sistem administrasi perpajakan terintegrasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Melalui sistem Coretax, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan dilakukan secara elektronik dengan alur dan ketentuan baru yang perlu dipahami agar kewajiban pajak dapat dipenuhi secara benar dan sesuai peraturan.

Penerapan Coretax berdampak langsung pada mekanisme pelaporan SPT Tahunan, termasuk bagi wajib pajak orang pribadi di Yogyakarta. Oleh karena itu, pemahaman terhadap tutorial SPT OP Coretax menjadi penting agar pelaporan dilakukan sesuai ketentuan dan terdokumentasi dengan benar.

Pengertian Coretax dan Dasar Hukumnya

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan dalam kerangka Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dasar hukum pengembangan sistem ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, yang menegaskan perlunya pembaruan sistem administrasi pajak nasional melalui teknologi informasi (peraturan.bpk.go.id).

Selanjutnya, pengaturan teknis implementasi sistem administrasi pajak digital diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. PMK tersebut mengatur pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk administrasi pelaporan Surat Pemberitahuan melalui sistem elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (peraturan.bpk.go.id).

Dengan dasar hukum tersebut, penggunaan Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan bagian dari kebijakan resmi negara.

BACA JUGA : Tutorial SPT Badan Coretax Yogyakarta | Panduan Lengkap

Relevansi Tutorial SPT OP Coretax bagi Wajib Pajak di Yogyakarta

DJP melalui publikasi resminya menyampaikan bahwa sistem Coretax akan digunakan secara bertahap dalam proses administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Untuk mendukung transisi tersebut, DJP menyediakan panduan dan video tutorial resmi yang dapat diakses publik (pajak.go.id).

Media pajak berbasis riset DDTC News juga melaporkan bahwa DJP merilis panduan teknis pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax sebagai bentuk edukasi kepada wajib pajak, termasuk pekerja, pelaku usaha, dan pekerja bebas (news.ddtc.co.id). Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman teknis pelaporan menjadi aspek penting dalam kepatuhan pajak.

Alur Tutorial SPT OP Coretax Berdasarkan Panduan Resmi DJP

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Pajak, tahapan umum pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax diawali dengan aktivasi akun pada sistem Coretax. Wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan NIK terintegrasi dapat mengakses sistem melalui laman resmi DJP (pajak.go.id).

Setelah akun aktif, wajib pajak perlu menyiapkan kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebagai sarana autentikasi dalam penyampaian SPT. DJP menjelaskan bahwa kode ini berfungsi sebagai pengganti tanda tangan basah dalam pelaporan elektronik.

Tahap selanjutnya adalah pembuatan konsep SPT Tahunan Orang Pribadi dengan memilih jenis SPT dan tahun pajak yang dilaporkan. Formulir SPT disediakan dalam bentuk elektronik dan diisi sesuai data penghasilan, harta, utang, serta kewajiban perpajakan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.

Apabila berdasarkan penghitungan terdapat pajak yang masih harus dibayar, wajib pajak diwajibkan melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum menyampaikan SPT. Setelah seluruh proses selesai, SPT disampaikan secara elektronik dan bukti penerimaan dapat diunduh sebagai arsip resmi (pajak.go.id).

FAQ

Apa itu SPT OP Coretax?
SPT OP Coretax adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang disampaikan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak.

Siapa yang wajib melaporkan SPT melalui Coretax?
Wajib pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan sesuai ketentuan perpajakan.

Kapan SPT OP dilaporkan melalui Coretax?
SPT Tahunan dilaporkan setelah berakhirnya tahun pajak sesuai batas waktu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.

Di mana wajib pajak memperoleh panduan resmi Coretax?
Panduan resmi tersedia di situs pajak.go.id dan publikasi DJP lainnya.

Mengapa perlu memahami tutorial SPT OP Coretax?
Karena pelaporan dilakukan melalui sistem elektronik yang memiliki prosedur tertentu sesuai ketentuan resmi.

Bagaimana cara memulai pelaporan SPT melalui Coretax?
Dengan mengakses sistem Coretax, mengaktifkan akun, mengisi formulir SPT sesuai data yang benar, dan menyampaikannya secara elektronik.

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax merupakan bagian dari kebijakan modernisasi administrasi perpajakan yang memiliki dasar hukum jelas. Bagi wajib pajak orang pribadi di Yogyakarta, memahami tutorial SPT OP Coretax berdasarkan panduan resmi Direktorat Jenderal Pajak menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan pajak berjalan sesuai ketentuan. Dengan mengacu pada regulasi dan sumber resmi, pelaporan SPT dapat dilakukan secara tertib, terdokumentasi, dan bertanggung jawab.

Untuk pendampingan pelaporan pajak yang akurat dan sesuai ketentuan terbaru, Anda dapat menghubungi jasa konsultan pajak terpercaya di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Konsultasi tersedia melalui telepon maupun WhatsApp di 0817-9800-163 untuk kebutuhan perpajakan orang pribadi maupun badan usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *