Pengusaha kena pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapatkan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan perubahannya.
Apa yang dimaksud dengan PKP?
Sesuai dengan Pasal 1 UU PPN, PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terkena pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Pengusaha Kena Pajak ini tidak termasuk Pengusaha Kecil, kecuali jika Pengusaha Kecil tersebut memilih untuk dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pembatasan ini telah teratur secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Pengusaha yang melakukan penyerahan yang menjadi subjek pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN memiliki tanggung jawab untuk melaporkan usahanya agar dapat terkenal sebagai PKP. Namun, terdapat pengecualian bagi pengusaha kecil yang telah Menteri Keuangan tetapkan batasannya.
Pengusaha individu wajib untuk melaporkan usahanya kepada kantor DJP yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal pengusaha dan tempat kegiatan usaha yang berlaku. Di sisi lain, pengusaha badan harus melaporkan usahanya kepada kantor DJP yang wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha yang berlaku.
Untuk itu, pengusaha individu atau perusahaan yang memiliki tempat usaha di beberapa kantor DJP harus melaporkan kegiatan usahanya agar dapat terkenal sebagai Pengusaha Kena Pajak baik di kantor DJP yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha maupun di kantor DJP yang wilayah kerjanya mencakup tempat usaha yang berlaku.
Citra Global Consulting
Perhatian kepada para pengusaha yang ingin mengoptimalkan potensi bisnis mereka! Kami siap membantu Anda menavigasi kompleksitas perpajakan. Dapatkan solusi terbaik untuk pengelolaan pajak penghasilan yang efektif dan legal. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi ahli secara gratis dan tingkatkan pertumbuhan bisnis Anda tanpa khawatir tentang pajak!
Siapa yang dianggap sebagai pelaku usaha kecil?
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2014, Pengusaha kecil terartikan sebagai pengusaha yang dalam satu tahun buku telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah). Pemilik usaha kecil mendapatkan izin untuk memilih menjadi PKP.
Pada akhir bulan berikutnya setelah jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan Pengusaha kecil, kewajiban melaporkan usaha untuk mengesahkannya sebagai PKP harus berlaku. Pengusaha yang telah tersahkan sebagai PKP harus mengenakan, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang memberlakukannya.
Baca Juga:
Pajak Penghasilan
Permintaan untuk menjadi Pengusaha yang Terdaftar Pajak
1. Dokumen yang wajib ada meliputi;
A. Persyaratan untuk Pengusaha perorangan:
- Dokumen identitas Pengusaha, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
- Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di setiap lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
B. Persyaratan untuk Pengusaha berbentuk Badan:
- Dokumen pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya.
- Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha di setiap lokasi kegiatan usaha.
- Dokumen identitas seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.
C. Persyaratan untuk Pengusaha yang menggunakan Kantor Virtual sebagai lokasi kegiatan usaha atau tempat kedudukan, selain dokumen yang tercakup dalam poin a atau poin b, Pengusaha juga harus melampirkan:
- Dokumen kontrak, perjanjian, atau dokumen serupa antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha.
- Dokumen yang menunjukkan adanya izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
2. Syarat-syarat untuk memenuhi Pemohonan PKP adalah sebagai berikut:
A. Untuk Pengusaha individu:
- Sudah mengajukan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- Tidak memiliki utang pajak, kecuali jika telah mendapatkan persetujuan untuk mengangsur dan juga menunda pembayaran pajak.
B. Untuk Pengusaha yang berbentuk Badan:
- Sudah mengajukan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Tidak memiliki utang pajak, kecuali jika telah mendapatkan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan
- Ketentuan yang disebutkan pada poin 1 dan poin 2 juga berlaku untuk semua pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.