Jasa Konsultan Masalah SPT Masa PPh 21 di Jabodetabek
Sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018 yang mengubah ketentuan dalam PMK No. 243/PMK.03/204 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Ada beberapa jenis SPT Masa yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan.
Salah satu jenis SPT Masa yang dikecualikan pelaporan adalah SPT Masa Nihil untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26, kecuali karena adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile), SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihilnya masa Desember, dan adanya potongan PPh Pasal 21/26 final.
SPT Masa PPh Pasal 21/26 masa Desember yang jatuh tempo pelaporannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya atau 20 Januari tahun berikutnya menjadi wajib untuk dilaporkan. Hal ini menjadi perhatian penting untuk para wajib pajak yang selama ini lebih banyak tidak menyampaikan SPT Masa PPh 21 dikarenakan nihil.
Kenapa SPT Masa PPh 21 masa Desember diwajibkan untuk dilaporkan meskipun status pembayarannya nihil? Dikarenakan SPT Masa PPh 21 masa Desember terdapat rekapitulasi penghasilan aktual, sehingga laporan SPT Masa Pph 21 Bulan Desember bisa mengakomodasi kasus kurang bayar maupun lebih bayar.
Secara garis besar, SPT Masa PPh 21 masa Desember seperi pengganti SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang kini telah ditiadakan sehingga diwajibkan untuk disampaikan.
Perbedaan Penghitungan Masa Desember
Perhitungan SPT Masa PPh 21 masa Desember berbeda dengan penghitungan SPT Masa PPh pasal 21 masa Januari – November. Kalau untuk penghitungan di bulan selain Desember, PPh Pasal 21 didapat dari hasil yang dirata-ratakan. Pada bulan Desember penghitungannya adalah akumulasi pajak dalam setahun berdasarkan penghasilan riil (yang diterima).
Penghitungan bulan Januari – November:
- Penghasilan bruto = (gaji pokok + bonus/tunjangan lainnya)
- Penghasilan netto = penghasilan bruto – (biaya jabatan + potongan lainnya)
- Penghasilan netto setahun = Penghasilan netto x 12
- Penghasilan kena pajak setahun = Penghasilan netto setahun – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) setahun
- PPh terhutang = tarif pajak x Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun
- PPh perbulan = PPh Terhutang / 12
Perhitungan bulan Desember:
- Penghasilan netto setahun = jumlah penghasilan netto Januari sampai Desember
- Penghasilan Kena Pajak setahun = Penghasilan netto setahun – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) setahun
- PPh terhutang = tarif pajak x Penghasilan Kena Pajak setahun
- PPh bulan Desember = PPh terhutang – (Jumlah PPh masa Januari sampai November)
Isi Lampiran-I (1721-I) SPT Masa Desember 2x
Perbedaan pengisian SPT Masa PPh 21 bulan Desember dengan selain Desember adalah pengisian formulir Lampiran-I (1721-I) sebanyak 2x.
Isian pertama seperti bulan-bulan sebelumnya yang mencakup penghasilan untuk periode bulan berjalan (Desember saja) dengan memilih kolom “SATU MASA PAJAK”.
Isian kedua ini berbeda dari bulan-bulan sebelumnya yang merupakan rekapitulasi penghasilan selama satu tahun penuh (Januari – Desember) dengan memilih kolom “SATU TAHUN PAJAK”.
Sebagaimana diketahui di bulan Desember banyak perusahaan memberikan pembagian bonus sesuai kinerja selama setahun. Dimungkinkan jika selama Januari – November tidak ada PPh terutang bisa menjadi terutang setelah ditambahkan penghasilan bulan Desember.
Jika pembayaran penghasilan bulan Desember menyebabkan terdapat pajak yang terutang, wajib pajak diharuskan melakukan pembayaran PPh Pasal 21 terutang paling lambat tanggal 10 Januari.
Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember paling lambat dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya atau Januari tahun berikutnya dan telah diwajibkan menggunakan e-filling PPh 21/26 sesuai aturan yang tercantum dalam pasal 8 ayat 6 PMK-09/PMK.03/2018 mulai berlaku sejak 1 April 2018.
Pembuatan Bukti Potong 1721
Selain memotong dan melaporkan PPh Pasal 21, perusahaan/pemberi kerja juga wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21 (1721-A1 untuk non Pegawai Swasta, 1721-A2 untuk PNS, TNI, Polri). Bukti potong ini yang akan dijadikan dasar pegawai / karyawan untuk membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Jenis pegawai yang wajib dibuatkan bukti potong 1721 A1 atau A2 adalah pegawai tetap, penerima pensiun, penerima tunjangan hari tua, dan penerima jaminan hari tua berkala.
Periode pembuatan bukti potong adalah akhir bulan Desember atau paling lambat bulan Januari tahun berikutnya untuk pegawai yang bekerja sampai dengan akhir tahun. Jika tidak sampai dengan akhir tahun, maka bukti potong PPh Pasal 21 diberikan pada bulan terakhir atau paling lambat bulan berikutnya setelah berakhirnya periode penerimaan penghasilan.
Menu pembuatan bukti potong sudah disediakan dalam aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26. Setelah data-data terisi dengan lengkap dan benar, pemberi kerja dapat mencetak bukti potong sesuai dengan nama pegawai, masa kerja dan jumlah pajak yang telah dipotong.
Pemberi kerja wajib mencetak, menandatangani dan membubuhkan stempel pemberi kerja sebelum diberikan kepada masing-masing pegawai/karyawan.
Pembuatan SPT Masa Desember berbeda dengan bulan lainnya, dan kewajiban tambahan pembuatan bukti potong 1721 tidak bisa dilepaskan. Demi efisiensi dan efektifitas, selayaknya dilakukan pada saat yang bersamaan.
HUBUNGI KAMI
Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0816-9800-163
HP/ Call : 0816-9800-163
Email : bcgconsultingindo@gmail.com
Mon, 28 Oct 2019 @18:25
Tags: konsultan pajak, jasa tp doc, jasa tp doc murah, kantor konsultan pajak bekasi, konsultan pajak terdaftar, tarif konsultan pajak, konsultan hukum pajak, konsultan litigasi pajak, konsultasi pajak internasional, harga jasa tp doc